Penggugat menyampaikan bahwa kedua sertifikat tersebut beserta dokumen pendukung lainnya telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Menanggapi jalannya persidangan, Siti Sudadi Mulyani menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim.

“Saya meyakini bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan para saksi maupun dokumen-dokumen yang telah kami ajukan, akan memberikan gambaran yang utuh mengenai riwayat kepemilikan tanah ini. Dua Sertifikat Hak Milik yang saya miliki diterbitkan melalui proses administrasi yang berlaku pada saat itu, sehingga saya berharap seluruh bukti tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dan adil oleh Majelis Hakim. Saya menghormati proses peradilan dan percaya putusan nantinya akan didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti Sudadi Mulyani.

Ia juga berharap perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta menjadi wujud penegakan hukum yang menjunjung asas keadilan.

Seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan para pihak akan dinilai secara independen oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara sengketa kepemilikan lahan dimaksud.

Persidangan sendiri masih terus berlanjut. Putusan akhir mengenai siapa pihak yang berhak atas objek tanah sengketa akan ditentukan sepenuhnya melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.