Faktatoday.com – Batang Hari – Persidangan perkara perdata sengketa kepemilikan lahan di RT 03, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Dalam persidangan, mantan Kepala Desa Serasah berinisial S, yang menjabat pada periode 2004–2009, memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan objek tanah yang kini menjadi sengketa.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui luas lahan tersebut sekitar 4,3 hektare. Menurut keterangannya, luasan tersebut berasal dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur dengan ketua tim berinisial A, yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 03 Desa Serasah.

Saksi menjelaskan, hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat sporadik yang telah diverifikasi dan ditandatanganinya sebagai Kepala Desa. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam program pemerintah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang selanjutnya terbit pada tahun 2008.

Tak hanya itu, mantan Kepala Desa tersebut juga menerangkan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan KTP sementara atas nama Mulyani SW sebagai salah satu persyaratan administrasi pengurusan SHM. Ia menjelaskan, karena luas lahan mencapai sekitar 4,3 hektare, maka bidang tanah tersebut diproses menjadi dua sertifikat.

Dalam keterangannya, saksi juga menyebut bahwa Mulyani SW merupakan nama lain (alias) dari Siti Sudadi Mulyani. Ia menambahkan, penerbitan surat keterangan KTP sementara pada saat itu bukan hanya dilakukan terhadap Mulyani SW, tetapi juga kepada sejumlah warga lainnya yang membutuhkan dokumen serupa untuk keperluan administrasi.

Sementara itu, Penggugat Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW menyatakan tetap meyakini gugatan yang diajukannya memiliki dasar hukum yang kuat. Keyakinan tersebut, menurutnya, didasarkan pada kepemilikan dua Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan, yakni SHM Nomor 00243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas 21.222 meter persegi dan SHM Nomor 00242 atas nama Mulyani SW seluas 22.236 meter persegi, dengan total luas mencapai 43.458 meter persegi.

Penggugat menyampaikan bahwa kedua sertifikat tersebut beserta dokumen pendukung lainnya telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Menanggapi jalannya persidangan, Siti Sudadi Mulyani menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim.

“Saya meyakini bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan para saksi maupun dokumen-dokumen yang telah kami ajukan, akan memberikan gambaran yang utuh mengenai riwayat kepemilikan tanah ini. Dua Sertifikat Hak Milik yang saya miliki diterbitkan melalui proses administrasi yang berlaku pada saat itu, sehingga saya berharap seluruh bukti tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dan adil oleh Majelis Hakim. Saya menghormati proses peradilan dan percaya putusan nantinya akan didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti Sudadi Mulyani.

Ia juga berharap perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta menjadi wujud penegakan hukum yang menjunjung asas keadilan.

Seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan para pihak akan dinilai secara independen oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara sengketa kepemilikan lahan dimaksud.

Persidangan sendiri masih terus berlanjut. Putusan akhir mengenai siapa pihak yang berhak atas objek tanah sengketa akan ditentukan sepenuhnya melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.