Faktatoday.com – Jambi- Sudah hampir lima bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Polsek Telanaipura pada 3 Maret 2026. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pelapor Ary Anggara, mantan staf General Affair PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin, dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan yang pasti.

Bersama tim kuasa hukumnya dari Sena Neranda & Partners, Ary Anggara kembali mendatangi Mapolsek Telanai pada Jum’at, 24 Juli 2026.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, mereka mendesak aparat kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum dan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus bermula dari sebuah rapat internal yang digelar pada akhir Januari 2026 antara manajemen PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin dan pihak vendor outsourcing.

Dalam rapat tersebut, Ary secara mengejutkan dipanggil dan dituduh melakukan pelanggaran berat oleh atasannya berinisial T di hadapan para peserta rapat dan pihak ketiga.

Tudingan yang dialamatkan meliputi
dugaan meminta uang pelicin sebesar Rp 60 juta terkait proyek outsourcing, dugaan meminta dana dengan mencatut nama atasan untuk kegiatan di Batam, serta dugaan penggunaan dana vendor sebesar Rp 10 juta.

“Tuduhan itu disampaikan secara langsung tanpa ada ruang klarifikasi terlebih dahulu bagi klien kami. Ini bukan sekadar teguran internal, tapi pembunuhan karakter di depan pihak ketiga,” tegas Kuasa Hukum Ary Anggara, Sena Neranda, S.H.

Akibat tudingan tanpa dasar ini, dampak yang dirasakan Ary Anggara sangat masif dan merusak kehidupannya secara sosial maupun profesional.

Merasa harkat dan martabatnya diinjak-injak, Ary Anggara akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan atasannya, T, ke Polsek Telanaipura atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kini, setelah hampir lima bulan laporan berjalan, pihak Ary Anggara mendesak penyidik Polsek Telanaipura untuk bekerja lebih transparan, objektif dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.