Faktatoday.com – Batang Hari- Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diterpa kritik tajam terkait komitmennya dalam menegakkan keadilan.

Meski putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan seluas 1.300 hektare antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi di lapangan justru mengambang akibat sikap tertutup dan keengganan PN Muara Bulian menerbitkan surat perintah eksekusi.

Kebuntuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ketiga di PN Muara Bulian bersama Polres Batang Hari dan Polda Jambi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Pihak kepolisian menegaskan kesiapan penuh, telah menyelesaikan pemetaan risiko, dan meminta penetapan tanggal resmi eksekusi. Namun, PN Muara Bulian tetap bergeming dan enggan menetapkan jadwal, padahal masa teguran (aanmaning) telah melampaui batas waktu empat bulan.

Langkah PN Muara Bulian yang terkesan mengulur waktu ini memicu dugaan bahwa lembaga peradilan tersebut ragu bertindak tegas dan abai terhadap kepastian hukum bagi pemenang perkara.

Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi berkilah bahwa penundaan dilakukan demi mengantisipasi potensi bentrok dan menjaga keselamatan petugas di lapangan.

Ia beralasan lokasi sengketa memiliki dinamika sosial yang kompleks, termasuk keberadaan warga yang menggantungkan hidup di lahan tersebut, serta potensi provokasi dari kelompok lain maupun eksploitasi warga SAD di luar kelompok pemohon.

“Kami khawatir di objek tersebut banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian. Selain itu, ada ancaman provokasi, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok lain. Di lokasi juga terdapat kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di luar marga pemohon yang rentan diadu domba,” ujar Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi saat Rakor.

Namun, alasan tersebut dinilai kontradiktif dan terkesan dicari-cari. Kesiapan penuh jajaran Polda Jambi dan Polres Batang Hari yang menjamin keamanan proses eksekusi menunjukkan bahwa kekhawatiran PN Muara Bulian berlebihan.