Penundaan berulang ini justru memperlihatkan minimnya keberanian eksekutif peradilan dalam mengeksekusi putusan MA.
Sikap gamang PN Muara Bulian tidak hanya merugikan pihak pemohon yang telah memenangkan gugatan secara sah, tetapi juga melemparkan warga SAD ke dalam jurang ketidakpastian sosial dan ancaman intimidasi.
Dengan menjadikan kondisi kerawanan sosial di lapangan sebagai dalih penundaan tanpa menyodorkan skema pemecahan masalah, PN Muara Bulian dinilai membiarkan kelompok rentan SAD terus menjadi korban eksploitasi dan benturan kepentingan pihak-pihak berkepentingan.
Padahal, tahapan awal peradilan telah diselesaikan dengan baik. Pada Selasa 12 Mei 2026, PN Muara Bulian bersama BPN Batang Hari sebenarnya telah sukses melaksanakan tahapan pencocokan objek (konstatering) dan menancapkan 7 titik patok beton di lahan sawit Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Proses konstatering tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Kasasi MA yang membatalkan putusan PN Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya.
Lewat putusan MA tersebut, hak atas lahan seluas 1.300 hektare yang dikuasai PT BSU resmi dikembalikan kepada negara untuk diserahkan kepada warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik.
Namun, keberhasilan tahapan konstatering itu kini seolah sirna akibat keengganan PN Muara Bulian mengambil langkah final.
Publik dan pihak pemohon kini mendesak PN Muara Bulian untuk segera menghentikan praktik penundaan, menerbitkan jadwal penetapan eksekusi, serta membuktikan integritas peradilan di mata hukum dan masyarakat.


