Faktatoday.com – Batang Hari- Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diterpa kritik tajam terkait komitmennya dalam menegakkan keadilan.

Meski putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan seluas 1.300 hektare antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi di lapangan justru mengambang akibat sikap tertutup dan keengganan PN Muara Bulian menerbitkan surat perintah eksekusi.

Kebuntuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ketiga di PN Muara Bulian bersama Polres Batang Hari dan Polda Jambi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Pihak kepolisian menegaskan kesiapan penuh, telah menyelesaikan pemetaan risiko, dan meminta penetapan tanggal resmi eksekusi. Namun, PN Muara Bulian tetap bergeming dan enggan menetapkan jadwal, padahal masa teguran (aanmaning) telah melampaui batas waktu empat bulan.

Langkah PN Muara Bulian yang terkesan mengulur waktu ini memicu dugaan bahwa lembaga peradilan tersebut ragu bertindak tegas dan abai terhadap kepastian hukum bagi pemenang perkara.

Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi berkilah bahwa penundaan dilakukan demi mengantisipasi potensi bentrok dan menjaga keselamatan petugas di lapangan.

Ia beralasan lokasi sengketa memiliki dinamika sosial yang kompleks, termasuk keberadaan warga yang menggantungkan hidup di lahan tersebut, serta potensi provokasi dari kelompok lain maupun eksploitasi warga SAD di luar kelompok pemohon.

“Kami khawatir di objek tersebut banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian. Selain itu, ada ancaman provokasi, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok lain. Di lokasi juga terdapat kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di luar marga pemohon yang rentan diadu domba,” ujar Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi saat Rakor.

Namun, alasan tersebut dinilai kontradiktif dan terkesan dicari-cari. Kesiapan penuh jajaran Polda Jambi dan Polres Batang Hari yang menjamin keamanan proses eksekusi menunjukkan bahwa kekhawatiran PN Muara Bulian berlebihan.

Penundaan berulang ini justru memperlihatkan minimnya keberanian eksekutif peradilan dalam mengeksekusi putusan MA.

Sikap gamang PN Muara Bulian tidak hanya merugikan pihak pemohon yang telah memenangkan gugatan secara sah, tetapi juga melemparkan warga SAD ke dalam jurang ketidakpastian sosial dan ancaman intimidasi.

Dengan menjadikan kondisi kerawanan sosial di lapangan sebagai dalih penundaan tanpa menyodorkan skema pemecahan masalah, PN Muara Bulian dinilai membiarkan kelompok rentan SAD terus menjadi korban eksploitasi dan benturan kepentingan pihak-pihak berkepentingan.

Padahal, tahapan awal peradilan telah diselesaikan dengan baik. Pada Selasa 12 Mei 2026, PN Muara Bulian bersama BPN Batang Hari sebenarnya telah sukses melaksanakan tahapan pencocokan objek (konstatering) dan menancapkan 7 titik patok beton di lahan sawit Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

Proses konstatering tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Kasasi MA yang membatalkan putusan PN Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya.

Lewat putusan MA tersebut, hak atas lahan seluas 1.300 hektare yang dikuasai PT BSU resmi dikembalikan kepada negara untuk diserahkan kepada warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik.

Namun, keberhasilan tahapan konstatering itu kini seolah sirna akibat keengganan PN Muara Bulian mengambil langkah final.

Publik dan pihak pemohon kini mendesak PN Muara Bulian untuk segera menghentikan praktik penundaan, menerbitkan jadwal penetapan eksekusi, serta membuktikan integritas peradilan di mata hukum dan masyarakat.