Faktatoday.com – BANTEN – Dugaan tindak pidana berupa pengeroyokan, penganiayaan, perampasan telepon genggam, hingga dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi pada 19 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh peristiwa yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban mengaku didatangi oleh sejumlah orang, kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan. Selain itu, korban juga menyatakan sempat dibawa secara paksa ke lokasi lain, telepon genggamnya diduga dirampas, serta mengalami tekanan untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan dan saat ini sedang didalami oleh penyidik. Kebenarannya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum FERADI WPI yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga selesai. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Investigasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, yang menilai proses penyelidikan harus berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi agar mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ketua Umum JARI, Wandi, menyatakan bahwa setiap laporan dugaan tindak kekerasan harus diproses secara serius sesuai koridor hukum.