“Kami mengecam segala bentuk dugaan tindakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Negara hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Karena itu kami meminta Polda Banten menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriyandi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

JARI menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Banten dalam mengusut laporan ini. Kami berharap setiap fakta hukum dapat diungkap secara terang dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku, namun sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum adanya pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ujar Hendri Apriyandi.

Ia juga menambahkan bahwa JARI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan. Oleh karena itu, kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Banten masih melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.