Faktatoday.com – Jambi- Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan, Sena Neranda, melawan PT Agung Automall (dealer mobil Toyota Jambi) pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, yang membongkar sejumlah kejanggalan di balik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh Sena Neranda, seorang mantan karyawan tetap yang menjabat sebagai Senior Marketing, lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak-haknya pasca PHK.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan dua mantan karyawan PT Agung Automall sebagai saksi untuk memperkuat dalil gugatan. Keduanya adalah Helin Sumantri selaku mantan Team Leader Marketing, dan Ary Anggara dari Divisi General Affair (GA).

Kesaksian mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemenuhan hak, anomali data penempatan kerja, hingga adanya upaya penurunan jabatan (downgrade).

Di hadapan majelis hakim, saksi Ary Anggara membenarkan bahwa sengketa ini bermula dari hak-hak penggugat yang tidak dipenuhi dengan sesuai oleh perusahaan. Ia kemudian membeberkan adanya kejanggalan terkait pembagian wilayah kerja (mapping).

“Di Toyota Sipin itu ada tiga wilayah pemasaran, yaitu Kota Jambi, Batanghari dan Sarolangun. Sepengetahuan saya, terakhir kali Sena ditempatkan di Sarolangun. Tapi anehnya, di sistem internal perusahaan ia justru tercatat masuk wilayah Kota Jambi,” ungkap Ary Anggara dalam persidangan.

Selain soal data penempatan, persidangan juga menguak status kepegawaian penggugat. Ary memastikan bahwa Sena adalah salah satu karyawan tetap yang sudah lama mengabdi.

Meski berstatus karyawan tetap, Ary menyebut pihak perusahaan diduga sempat menyudutkan posisi Sena dengan memberikan penawaran penurunan jabatan, sebelum akhirnya berujung pada PHK.

“Saya kurang tahu pasti apa akar permasalahannya, tapi yang saya ketahui dia sempat ditawarkan untuk downgrade atau diturunkan jabatannya,” bebernya.