Menanggapi fakta persidangan, Kuasa Hukum Sena Neranda, Yasril Mahendra menyatakan, bahwa kehadiran kedua saksi berhasil membuktikan kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai posisinya.

Yasril juga menepis tudingan terkait pelanggaran disiplin dengan menegaskan, bahwa karakteristik pekerjaan marketing sangat dinamis, serta tidak bisa disamakan dengan divisi lain yang menetap di kantor.

“Posisi marketing ini jelas berbeda dan lebih fleksibel. Terlepas klien kami ditugaskan di wilayah Sarolangun, penjelasan saksi tadi mempertegas bahwa marketing memiliki fleksibilitas untuk absen dari mana saja selama bertugas. Klien kami telah melaksanakan kewajibannya, sehingga kami tetap menuntut agar hak-haknya sebagai pekerja dipenuhi,” tegas Yasril usai persidangan.

Yasril juga membenarkan ihwal dugaan demosi yang dialami kliennya. Namun, ia enggan merinci alasannya kepada publik dan memilih untuk mengupasnya secara utuh di dalam ruang sidang.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Agung Automall, Fauzan membela tindakan perusahaan dengan menyatakan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Fauzan mengklaim pihaknya telah memberikan ruang klarifikasi kepada penggugat terkait dugaan mangkir dari pekerjaan.

“Terkait dugaan mangkir ini, kami sudah memanggil saudara Sena sebanyak dua kali untuk klarifikasi. Namun menurut kami, dia tidak bisa memberikan klarifikasi tersebut,” kata Fauzan.

Sidang sengketa ketenagakerjaan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni PT Agung Automall.