Faktatoday.com – BANTEN – Dugaan tindak pidana berupa pengeroyokan, penganiayaan, perampasan telepon genggam, hingga dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi pada 19 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh peristiwa yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban mengaku didatangi oleh sejumlah orang, kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan. Selain itu, korban juga menyatakan sempat dibawa secara paksa ke lokasi lain, telepon genggamnya diduga dirampas, serta mengalami tekanan untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan dan saat ini sedang didalami oleh penyidik. Kebenarannya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum FERADI WPI yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga selesai. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Investigasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, yang menilai proses penyelidikan harus berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi agar mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ketua Umum JARI, Wandi, menyatakan bahwa setiap laporan dugaan tindak kekerasan harus diproses secara serius sesuai koridor hukum.

“Kami mengecam segala bentuk dugaan tindakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Negara hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Karena itu kami meminta Polda Banten menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriyandi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

JARI menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Banten dalam mengusut laporan ini. Kami berharap setiap fakta hukum dapat diungkap secara terang dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku, namun sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum adanya pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ujar Hendri Apriyandi.

Ia juga menambahkan bahwa JARI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan. Oleh karena itu, kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Banten masih melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.