Selain dokumen kepemilikan tersebut, pihak Penggugat juga menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat keyakinan bahwa hak atas objek sengketa berada pada pihak Penggugat. Meski demikian, mereka tetap menghormati proses pembuktian hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Dalam perkara ini, Siti Sudadi Mulyani memberikan kuasa kepada Tantawi, SH & Partner dari SAM Law Office & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor 52/SK.Pdt/2026.
Suami Penggugat, Dedi, turut menyampaikan harapannya agar proses peradilan berjalan secara independen dan objektif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan. Dari setiap agenda sidang, kami melihat bukti-bukti surat yang kami ajukan serta keterangan para saksi telah disampaikan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Hal itu membuat kami semakin yakin terhadap gugatan yang kami ajukan. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak,” ujar Dedi.


