Faktatoday.com – BATANG HARI – Persidangan perkara gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan di RT 03, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, terus bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor Perkara: 11/Pdt.G/2026/PN Mbn.
Memasuki tahapan pembuktian, pihak Penggugat menyatakan semakin optimistis terhadap gugatan yang diajukan. Optimisme tersebut, menurut pihak Penggugat, didasarkan pada alat bukti surat yang telah diajukan di persidangan serta keterangan para saksi yang dinilai saling bersesuaian dan memperkuat dalil-dalil gugatan.
Meski demikian, seluruh penilaian mengenai kekuatan alat bukti tetap berada dalam kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Melalui mekanisme peradilan perdata yang sedang berlangsung, Penggugat berharap Majelis Hakim dapat mencermati secara menyeluruh setiap alat bukti surat, keterangan para saksi, maupun fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Kuasa hukum Penggugat dari Tantawi, SH & Partner menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim.
“Pihak kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun berdasarkan rangkaian pembuktian yang telah berlangsung, baik melalui dokumen maupun keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan, kami meyakini dalil gugatan memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan penilaian secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum Penggugat.

Sementara itu, Penggugat Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena meyakini dirinya memiliki hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan.
Menurutnya, kepemilikan tersebut didukung oleh dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu SHM Nomor 00243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas 21.222 meter persegi dan SHM Nomor 00242 atas nama Mulyani SW seluas 22.236 meter persegi, sehingga total luas lahan mencapai 43.458 meter persegi.
Selain dokumen kepemilikan tersebut, pihak Penggugat juga menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat keyakinan bahwa hak atas objek sengketa berada pada pihak Penggugat. Meski demikian, mereka tetap menghormati proses pembuktian hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Dalam perkara ini, Siti Sudadi Mulyani memberikan kuasa kepada Tantawi, SH & Partner dari SAM Law Office & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor 52/SK.Pdt/2026.
Suami Penggugat, Dedi, turut menyampaikan harapannya agar proses peradilan berjalan secara independen dan objektif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan. Dari setiap agenda sidang, kami melihat bukti-bukti surat yang kami ajukan serta keterangan para saksi telah disampaikan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Hal itu membuat kami semakin yakin terhadap gugatan yang kami ajukan. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak,” ujar Dedi.


