2. Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai relevan, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Hiswana Migas Provinsi Jambi, terkait dugaan konflik kepentingan, sepanjang diperlukan dalam proses penyelidikan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mendesak Polda Jambi memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional SPBU Durian Luncuk, termasuk pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang berkaitan, apabila berdasarkan alat bukti permulaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Salah seorang Ketua Umum yang tergabung dalam AJAL menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar berjalan sesuai aturan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan hukum. Yang kami dorong adalah agar setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas salah seorang Ketua Umum AJAL.
AJAL menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut serta berharap seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah, mengedepankan profesionalisme, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


