Faktatoday.com – Jambi – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Nasional Daulat Rakyat (Lentera) yang di singkat (AJAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi dengan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Jambi.(24/7/2026)

Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan penyalahgunaan barcode (QR Code/MyPertamina) dalam penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi, termasuk dugaan yang menjadi perhatian publik di SPBU Durian Luncuk. Menurut aliansi, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, kondisi itu berpotensi menyebabkan distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran dan berdampak pada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Aliansi juga menyoroti adanya polemik di tengah masyarakat mengenai dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam pernyataan sikapnya, AJAL meminta Polda Jambi melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, DPRD Provinsi Jambi juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan tata kelola distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:

1. Mendesak Polda Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, independen, dan sesuai prosedur hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk dugaan penyalahgunaan barcode (QR Code/MyPertamina) di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi.

2. Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai relevan, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Hiswana Migas Provinsi Jambi, terkait dugaan konflik kepentingan, sepanjang diperlukan dalam proses penyelidikan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mendesak Polda Jambi memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional SPBU Durian Luncuk, termasuk pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang berkaitan, apabila berdasarkan alat bukti permulaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Salah seorang Ketua Umum yang tergabung dalam AJAL menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar berjalan sesuai aturan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan hukum. Yang kami dorong adalah agar setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas salah seorang Ketua Umum AJAL.

AJAL menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut serta berharap seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah, mengedepankan profesionalisme, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.