Usai aksi berlangsung, perwakilan massa diterima dalam audiensi bersama Asisten I Setda Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa limbah medis B3 tidak diperbolehkan dikelola atau dimusnahkan secara sembarangan dan wajib ditangani oleh pihak yang memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyatakan akan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Sementara itu, Dinas Kesehatan berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah medis dan kerja sama dengan pihak ketiga.
JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah. Menurut organisasi tersebut, pengelolaan limbah medis bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan terbebas dari potensi pencemaran.


