Faktatoday.com – Muaro Jambi – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (22/06/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Tempino.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti temuan sejumlah limbah medis yang diduga tidak dikelola sesuai standar. Beberapa jenis limbah yang ditemukan di sekitar area puskesmas antara lain botol infus bekas, jarum suntik, selang infus, botol obat, hingga perban bekas yang diduga termasuk kategori limbah infeksius.
Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, limbah medis merupakan jenis limbah yang memiliki risiko tinggi sehingga pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menemukan indikasi adanya pengelolaan limbah medis yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika benar terdapat praktik pembakaran limbah medis secara terbuka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Wandi dalam orasinya.
Selain itu, JARI juga mempertanyakan mekanisme kerja sama pengelolaan limbah medis dengan pihak ketiga yang disebut-sebut telah memiliki kontrak dengan fasilitas kesehatan tersebut. Transparansi terkait proses pengangkutan, pemusnahan limbah, serta penggunaan anggaran pengelolaan limbah B3 dinilai perlu dibuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Atas dasar temuan tersebut, JARI meminta Bupati Muaro Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas kesehatan daerah. Massa juga mendesak adanya evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan limbah medis, termasuk di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tempino.
Usai aksi berlangsung, perwakilan massa diterima dalam audiensi bersama Asisten I Setda Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa limbah medis B3 tidak diperbolehkan dikelola atau dimusnahkan secara sembarangan dan wajib ditangani oleh pihak yang memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyatakan akan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Sementara itu, Dinas Kesehatan berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah medis dan kerja sama dengan pihak ketiga.
JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah. Menurut organisasi tersebut, pengelolaan limbah medis bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan terbebas dari potensi pencemaran.


