Usai hearing, Legal FSPTI Mutiara Rengas Makmur, M. Muslim, didampingi Ketua FSPTI Mus Mulyadi serta Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyampaikan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penghentian kerja sama yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Menurut Muslim, selama dua bulan terakhir telah dilakukan sejumlah komunikasi dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, kata dia, muncul pembahasan mengenai perubahan kepengurusan di tubuh FSPTI Mutiara Rengas Makmur.

“Kami datang menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait pemutusan kerja sama yang kami nilai dilakukan tanpa tahapan peringatan maupun teguran,” ujarnya.

Muslim juga menyebut nama Yogi Prabowo sebagai pihak yang menyampaikan informasi terkait keputusan perusahaan. Menurutnya, surat penghentian kerja sama turut ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media terkait dugaan keterlibatannya, anggota DPRD Batang Hari Aripin membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya harus disertai bukti yang jelas.

“Kalau memang ada yang menyebut nama saya terlibat, tentu harus dibuktikan. Jangan sampai menyampaikan tuduhan tanpa dasar,” tulis Aripin melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.