Faktatoday.com – BATANG HARI – Pengadilan Negeri Muara Bulian telah menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata sengketa kepemilikan lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batang Hari, dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Mbn pada Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, pengadilan menerima eksepsi para tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium). Atas dasar tersebut, majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan para pihak dalam perkara tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) merupakan putusan yang berkaitan dengan aspek formal suatu gugatan dan bukan merupakan pemeriksaan maupun penilaian terhadap pokok perkara atau substansi sengketa kepemilikan tanah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Penggugat dari Tantawi, SH & Partner menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian sebagai bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh pengadilan. Putusan ini merupakan putusan NO yang berkaitan dengan aspek formal gugatan, sehingga belum menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah yang kami ajukan. Selanjutnya kami akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memperjuangkan kepentingan hukum klien kami,” ujar kuasa hukum Penggugat, Tantawi, SH & Partner.

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW untuk memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan. Selama proses persidangan, pengadilan telah melaksanakan seluruh tahapan hukum acara perdata, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, penyampaian jawaban dan eksepsi, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyampaian kesimpulan para pihak sebelum putusan dibacakan.

Dengan adanya putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa memasuki tahapan setelah putusan tingkat pertama. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dipandang perlu.