Faktatoday.com – Jambi- Polisi mulai mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang ibu muda bernama Rina Utari (23), warga RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Didampingi kuasa hukum dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi, korban bersama keluarganya mendatangi Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain memeriksa korban selaku pelapor, penyidik turut memintai keterangan dari lima orang saksi mata yang melihat langsung peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Rina telah resmi melaporkan empat orang terduga pelaku berinisial SS, SM, HD dan HM ke Polresta Jambi pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan informasi, dua dari empat terduga pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan atau perawat dan oknum tenaga kebersihan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kuasa hukum korban, Sena Neranda menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan pada 13 Juli 2026 lalu.
”Ini menindaklanjuti terhadap LP yang telah disampaikan dari pihak pelapor di tanggal 13 Juli kemarin. Dan hari ini sudah dimintain keterangan dari pihak pelapor dan saksi. Saksi ada lima orang,” ujar Sena Neranda kepada wartawan.
Sena menyebutkan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan pihak penyidik menyambut baik laporan tersebut. Dalam laporan ini, pihak korban melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
”Harapan kita tetap proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Ya, terhadap penganiayaan ini jangan main hakim sendiri lah ya. Karena negara kita negara hukum dan ancaman hukumannya juga di atas 5 tahun,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa lima saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan merupakan saksi mata di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, pendamping dari UPTD PPA Kota Jambi, Aan Nurudin Arif menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kehadiran UPTD PPA Kota Jambi dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Jambi ini bertujuan untuk mendampingi korban selama proses BAP berlangsung.


