Faktatoday.com – JAMBI – Bank Jambi memberikan informasi kepada nasabah terkait jadwal operasional fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) yang tersedia di sejumlah lokasi. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Bank Jambi pada 17 Juli 2026.
Dalam pemberitahuan tersebut, Bank Jambi menjelaskan bahwa waktu layanan ATM dan CRM disesuaikan dengan lokasi mesin. Fasilitas yang berada di lingkungan kantor cabang dapat digunakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sementara itu, ATM dan CRM yang ditempatkan di kawasan perkantoran pemerintah daerah (Pemda) memiliki waktu layanan yang lebih terbatas. Fasilitas tersebut beroperasi pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Nasabah dapat memanfaatkan sejumlah layanan transaksi melalui ATM maupun CRM sesuai fasilitas yang tersedia di masing-masing lokasi. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan antara lain penarikan uang tunai, transfer antar rekening Bank Jambi, serta pengecekan saldo.
Khusus fasilitas ATM/CRM yang berada di area kantor cabang, nasabah juga dapat melakukan setoran tunai. Bank Jambi turut mencantumkan ketentuan batas transaksi hingga Rp10 juta per hari, sesuai jenis layanan yang tersedia.
Perbedaan jadwal berdasarkan lokasi menjadi hal yang perlu diperhatikan nasabah sebelum melakukan transaksi. Terutama bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas di kawasan perkantoran Pemda, karena layanan hanya tersedia selama jam operasional dan hari kerja.
Informasi mengenai jadwal serta jenis transaksi tersebut diharapkan dapat membantu nasabah menentukan lokasi dan waktu yang tepat ketika membutuhkan layanan perbankan melalui ATM maupun CRM.
Dengan penyampaian informasi secara terbuka, Bank Jambi berupaya memberikan kepastian kepada nasabah mengenai akses layanan perbankan mandiri. Nasabah pun diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan transaksi dengan jadwal dan fasilitas yang tersedia di setiap titik layanan.


