Faktatoday.com – Jambi- Polisi mulai mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang ibu muda bernama Rina Utari (23), warga RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Didampingi kuasa hukum dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi, korban bersama keluarganya mendatangi Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain memeriksa korban selaku pelapor, penyidik turut memintai keterangan dari lima orang saksi mata yang melihat langsung peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Rina telah resmi melaporkan empat orang terduga pelaku berinisial SS, SM, HD dan HM ke Polresta Jambi pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan informasi, dua dari empat terduga pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan atau perawat dan oknum tenaga kebersihan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kuasa hukum korban, Sena Neranda menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan pada 13 Juli 2026 lalu.
”Ini menindaklanjuti terhadap LP yang telah disampaikan dari pihak pelapor di tanggal 13 Juli kemarin. Dan hari ini sudah dimintain keterangan dari pihak pelapor dan saksi. Saksi ada lima orang,” ujar Sena Neranda kepada wartawan.
Sena menyebutkan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan pihak penyidik menyambut baik laporan tersebut. Dalam laporan ini, pihak korban melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
”Harapan kita tetap proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Ya, terhadap penganiayaan ini jangan main hakim sendiri lah ya. Karena negara kita negara hukum dan ancaman hukumannya juga di atas 5 tahun,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa lima saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan merupakan saksi mata di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, pendamping dari UPTD PPA Kota Jambi, Aan Nurudin Arif menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kehadiran UPTD PPA Kota Jambi dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Jambi ini bertujuan untuk mendampingi korban selama proses BAP berlangsung.
”Kami hadir untuk mendampingi korban,” kata Aan Nurudin Arif.
Ia memastikan bahwa pendampingan UPTD PPA Kota Jambi akan terus berlanjut, termasuk jika kasus ini nantinya berlanjut hingga ke persidangan di pengadilan.
Di sisi lain, korban penganiayaan dan pengeroyokan, Rina Utari mengungkapkan rasa sedihnya yang mendalam, terutama karena salah satu terduga pelaku diketahui merupakan oknum perawat.
”Harapannya, semoga pelaku secepatnya tertangkap dan diberi hukuman yang setimpal atas perbuatan yang sudah mereka lakukan sama saya,” ungkap Rina.
Sebagaimana diketahui, Nasib malang menimpa Rina Utari, seorang ibu muda warga RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Ia diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tetangganya sendiri pada Senin, 13 Juli 2026.
Akibat insiden ini, Rina mengalami luka-luka di tubuhnya. Ironisnya, dua dari empat terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum tenaga kesehatan dan staf kebersihan yang bekerja di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Saat ditemui di kediamannya, Rabu, 15 Juli 2026, Rina menceritakan detik-detik mengerikan saat dirinya diserang hanya karena masalah sepele, tuduhan membuang sampah.
“Mereka menuduh saya membuang sampah di pekarangan rumah mereka. Padahal tuduhan itu tidak berdasar dan tanpa bukti sama sekali. Itu jalan umum, siapa saja bisa lewat, tapi mereka malah brutal menyerang saya,” kata Rina.
Rina menuturkan, cekcok mulut yang terjadi seketika berubah menjadi aksi kekerasan fisik. Ia mengaku ditendang, dijambak, hingga kepalanya nyaris dibenturkan ke tembok oleh para terduga pelaku yang masih satu keluarga tersebut.
“Kaki saya ditendang sampai jatuh, rambut dijambak kuat sekali, badan saya dicakar-cakar. Saya benar-benar trauma. Yang membuat saya sedih, salah satu pelaku itu oknum perawat, tapi perilakunya sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Rina mengaku sangat khawatir akan keselamatannya ke depan. Ia takut aksi main hakim sendiri ini akan berkelanjutan. Di balik rasa sakitnya, Rina hanya bisa memikirkan nasib buah hatinya yang masih balita.
“Saya mikirin anak saya, umurnya masih tiga tahun. Kalau saya kenapa-kenapa, siapa yang akan mengurus dia. Saya minta keadilan,” harapnya.


