Faktatoday.com – Tanjung Jabung Timur, Perkara dugaan penghinaan yang menyeret nama Mardiana alias Yana binti H.M. Nur kembali berlanjut ke babak baru. Setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kini harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nur Salamah binti Muhammad Natsir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt, dan menjadi upaya hukum lanjutan Penggugat untuk menuntut pemulihan hak, martabat, serta kerugian yang dialaminya akibat perbuatan Tergugat.

Dari Vonis Pidana ke Gugatan Perdata

Sebelumnya, dalam perkara pidana dengan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Mardiana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Penggugat menilai sanksi pidana belum sepenuhnya memulihkan kerugian moril maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam dalil gugatan perdata disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang bermuatan kata-kata penghinaan dan melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang, serta berdampak langsung pada reputasi dan kondisi psikologis Penggugat beserta keluarganya.

Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat Kuat

Praktisi hukum Apriansyah menilai, gugatan PMH ini memiliki landasan hukum yang solid. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi pijakan kuat dalam perkara perdata.

“Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur. Fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana dianggap benar dan tidak dapat dibantah kembali. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final,” ujar Apriansyah.

Ia menambahkan, dalam konteks ini, Penggugat hanya perlu membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang dialami.

Tuntutan Ganti Rugi Rp540 Juta dan Permintaan Maaf Terbuka