Faktatoday.com – Muaro Jambi, Aksi kejahatan residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, akhirnya terhenti. Pria yang dikenal sebagai spesialis bobol rumah itu tak berkutik ketika Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan meringkusnya di Desa Pematang Pulai, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekernan, Iptu Sucipto, setelah polisi memburu pelaku yang nekat melakukan pencurian di lokasi yang tak tanggung-tanggung: tepat di dekat Markas Polsek Sekernan.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu hanya sembilan hari, pelaku berhasil membobol dua rumah toko (ruko) di kawasan tersebut.
“Pertama, toko daging hanya lima rumah dari Polsek. Dari sana tersangka menggasak brankas berisi uang tunai Rp13 juta. Kemudian, ia kembali beraksi di toko grosir sebelah Polsek, dan membawa lari 340 slop rokok berbagai merek senilai Rp35 juta,” tegas AKP Taroni, Kamis (25/9/2025).
Uang hasil kejahatan, lanjutnya, tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, melainkan dihamburkan untuk mabuk-mabukan, bersenang-senang, dan membeli narkoba.
“Pelaku menggunakan senjata tajam saat membongkar rumah targetnya. Ia residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Ini kali ketiga dia kembali berurusan dengan hukum,” ujar Kapolsek.
Kini, pria duda dengan satu anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sekernan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan