Faktatoday.com – JAMBI — PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi melakukan pembaruan terhadap fasilitas pelayanan dengan memindahkan Kantor Cabang Utama ke gedung baru di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Relokasi tersebut ditandai dengan perpindahan lokasi pelayanan dari gedung sebelumnya di Jalan Dr. Siwabessy ke gedung baru yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 18. Perubahan lokasi ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari langkah Bank Jambi dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas sarana pelayanan kepada masyarakat.
Manajemen Bank Jambi memastikan proses perpindahan fasilitas dan penyesuaian operasional dilakukan secara bertahap agar aktivitas pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan baik. Kantor di lokasi baru dijadwalkan mulai memberikan pelayanan secara efektif pada 29 September 2026.
Relokasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bank Jambi menghadirkan lingkungan pelayanan yang lebih representatif, nyaman, dan mampu mendukung kebutuhan operasional perbankan yang terus berkembang.
“Bank Jambi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan dukungan seluruh nasabah. Selama proses perpindahan, kami memastikan layanan transaksi perbankan tetap dapat berjalan secara optimal,” demikian keterangan manajemen Bank Jambi.
Dari sisi jarak, lokasi kantor baru berada sekitar 1,8 kilometer dari kantor sebelumnya. Dengan posisi yang masih berada di kawasan Telanaipura, perpindahan tersebut diharapkan tidak memberikan perubahan berarti terhadap akses masyarakat maupun nasabah yang selama ini memanfaatkan layanan Kantor Cabang Utama.
Selain meningkatkan kenyamanan, gedung baru juga diharapkan dapat memberikan ruang operasional yang lebih memadai sejalan dengan perkembangan kebutuhan layanan perbankan. Pembaruan fasilitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Jambi untuk terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dan nasabah.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jambi terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan, penguatan infrastruktur, serta penerapan tata kelola perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.


