Faktatoday.com – Muaro Jambi – Aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB, diduga puluhan armada truk bermuatan batubara melintas di ruas Jalan Jambi–Muaro Bulian, tepatnya di wilayah Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya sekitar 50 unit lebih kendaraan angkutan batubara terlihat melintas secara beriringan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat operasional angkutan batubara di sejumlah ruas jalan umum telah dilarang melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2024 kendaraan angkutan batubara tidak diperbolehkan beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Adapun ruas jalan yang menjadi objek pengaturan meliputi jalur Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk akses menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Fakta masih ditemukannya kendaraan angkutan batubara yang diduga beroperasi di ruas jalan umum tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kami sering mendengar bahwa angkutan batubara sudah dilarang melintas di jalan umum, tetapi kenyataannya masih terlihat beroperasi pada malam hingga dini hari. Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah aturan itu benar-benar ditegakkan atau hanya berlaku di atas kertas. Kami berharap pemerintah dan aparat terkait bertindak tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Selain Instruksi Gubernur Jambi, setiap pengguna jalan juga wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi kewenangan aparat yang berwenang guna menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, maupun pihak berwenang lainnya, segera melakukan verifikasi dan pengawasan di lapangan terhadap dugaan aktivitas angkutan batubara yang masih melintas di ruas jalan yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan melintasnya puluhan armada angkutan batubara tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.


