Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., berpendapat bahwa hubungan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut terjadi dalam konteks hubungan sukarela antara dua orang yang saat itu berstatus sebagai pasangan.

Rio menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang menurut mereka terungkap di persidangan, tidak ditemukan unsur ancaman maupun paksaan dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Kami berpendapat bahwa unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” kata Rio.

Usai menyampaikan nota pembelaan, pihak terdakwa kini menunggu tahapan berikutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara adil dan berimbang.