Faktatoday.com – Muaro Jambi – Pengadilan Negeri Sengeti kembali melanjutkan proses persidangan perkara dugaan tindak asusila yang melibatkan terdakwa berinisial RS (26), Kamis (4/6/2026) malam. Sidang yang digelar secara tertutup tersebut memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Pledoi diajukan sebagai tanggapan atas tuntutan enam tahun penjara yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eko Sitanggang & Partners meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif dan proporsional sebelum menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Yus Haryanto, S.H., menjelaskan bahwa jaksa mendasarkan tuntutannya pada dua lapis dakwaan, yakni dakwaan primer berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsider berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang baru.

Menurut Eko, rangkaian persidangan tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari terdakwa untuk melakukan pemaksaan sebagaimana yang didakwakan. Ia juga menyoroti alat bukti yang diajukan penuntut umum, khususnya terkait hasil visum yang dinilai tidak memuat pemeriksaan terhadap organ vital korban.

“Visum yang dilakukan hanya berkaitan dengan kondisi fisik di sekitar wajah korban dan tidak mencakup pemeriksaan alat kelamin, sehingga hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan kami,” ujar Eko.

Selain itu, pihaknya menilai terdapat sejumlah perbedaan keterangan yang disampaikan saksi korban selama proses persidangan berlangsung. Menurut kuasa hukum, hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang perlu dicermati oleh majelis hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hubungan antara RS dan WF sebelumnya merupakan hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar enam bulan. Kuasa hukum menyebut konflik di antara keduanya bermula ketika korban mengakhiri hubungan tersebut, sementara terdakwa masih berupaya mempertahankannya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., berpendapat bahwa hubungan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut terjadi dalam konteks hubungan sukarela antara dua orang yang saat itu berstatus sebagai pasangan.

Rio menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang menurut mereka terungkap di persidangan, tidak ditemukan unsur ancaman maupun paksaan dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Kami berpendapat bahwa unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” kata Rio.

Usai menyampaikan nota pembelaan, pihak terdakwa kini menunggu tahapan berikutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara adil dan berimbang.