Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, korban juga meminta Bidang Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka proses penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan terbuka.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, publik menunggu langkah cepat dan tegas dari Polda Jambi untuk mengungkap seluruh fakta, mengamankan para pelaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.