Faktatoday.com – Jambi, Polemik hukum mencuat dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas murni terhadap driver ojek online (ojol) M. Iqbal. Langkah tersebut langsung menuai kritik keras dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai pengadilan telah menabrak ketentuan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Penasihat hukum M. Iqbal, M. Amin, S.H., secara terbuka mempertanyakan dasar hukum diterimanya kasasi jaksa oleh PN Jambi. Menurutnya, penerimaan itu bertentangan langsung dengan Pasal 299 KUHAP baru, yang secara eksplisit menutup ruang kasasi terhadap putusan bebas.
“Saya cukup terkejut ketika menerima Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi. Padahal aturan hukumnya sudah sangat jelas,” ujar Amin kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026), sembari menunjukkan salinan dokumen kasasi yang diterimanya.
Relaas tersebut tercatat bernomor 514/Pid.B/2025/PN Jambi dan ditandatangani oleh Dahmiyati, selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jambi.
Amin menegaskan, Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru secara gamblang menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah jenis putusan, di antaranya:
-putusan bebas,
-putusan pemaafan hakim,
-putusan berupa tindakan,
-perkara dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,
-serta perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
“Dalam pasal itu sudah terang-benderang. Putusan bebas tidak bisa dikasasi. Tidak ada ruang tafsir lagi,” tegas Amin.

Ia menyayangkan sikap PN Jambi yang tetap memproses kasasi jaksa, meskipun perkara kliennya jelas-jelas termasuk kategori yang secara hukum tertutup untuk upaya kasasi.
“Inilah yang kami pertanyakan, khususnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Mengapa permohonan kasasi jaksa ini bisa diterima?” ujarnya dengan nada keras.
Tak berhenti di situ, tim penasihat hukum M. Iqbal menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pengadilan.


