Faktatoday.com – JAMBI, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (AM-PPH) akhirnya angkat bicara. Gabungan dari 4 LSM besar yakni HAM Indonesia, LPPHI, GEMPITA dan GP3J menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jambi, Kamis (22/10/2026).

Aksi yang diikuti 60 massa itu bukan tanpa alasan. Mereka menuntut keadilan untuk korban bernama M. Aguscik. S alias Dedek yang laporannya sudah 4 bulan mandheg tanpa kejelasan di Polres Muaro Jambi dan Polsek Maro Sebo.

Korlap aksi, Ardiansyah dalam surat pemberitahuan aksi Nomor: 002/AMPPH/X/2026 menegaskan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses penyidikan.

“Kami minta Bapak Kapolda Jambi dan Bapak Kapolresta Jambi turun tangan. Laporan korban atas nama M. Aguscik sudah berjalan 4 bulan di Polres Muaro Jambi dan Polsek Maro Sebo, tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” tegas Ardiansyah di depan gerbang Mapolda Jambi sambil memegang toa.

KRONOLOGIS KEJAHATAN: KUASA AHLI WARIS DIANIAYA DAN HP DIRAMPAS

Kasus ini bermula pada Juli 2026. M. Aguscik mendapat surat kuasa resmi dari Riska Pratiwi, ahli waris almarhum Hanafiah, untuk mengamankan aset orang tuanya berupa tanah dan gudang dengan alas hak SHM NIB 06.10.000029190.0 di Jl. Jembatan Aur Duri II, RT 04 Desa Danau Lamo, Kec. Maro Sebo, Kab. Muaro Jambi.

Aset tersebut selama ini dikuasai oleh mantan karyawan almarhum bernama Usman dan istrinya Wati.

Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Saat korban bersama rekannya Putra datang untuk mengecek aset ahli waris, tiba-tiba Wati, istri Usman, mengejar dan memukul korban sambil marah-marah. Tak lama, Usman datang membawa palu godam besar, mendorong korban, dan merampas HP korban secara paksa.

Peristiwa itu dilaporkan resmi ke Polda Jambi pada 20 Juli 2026 pukul 21.30 WIB dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Perampasan) Pasal 479 KUHPidana, dengan terlapor Usman dan Istrinya. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Maro Sebo.

Sebelumnya, korban juga telah membuat laporan di Polres Muaro Jambi pada 18 Juli 2026 dengan Nomor: LP/B/53/VII/2026/SPKT/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi terkait dugaan Penganiayaan Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam laporan itu korban dianiaya, dipukul 2 kali di pipi kanan, 1 kali di kepala, dicakar di pipi dan leher, bahkan diancam dengan batangan besi. Aksi penganiayaan itu terekam kamera HP saksi Fahrurozi di lokasi kejadian dengan titik koordinat 1°25’54.4″S 103°37’15.5″E.