TUNTUTAN AM-PPH: JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM

Menurut AM-PPH, dua laporan dengan dua tindak pidana berbeda yakni Penganiayaan dan Perampasan dengan Kekerasan seharusnya sudah masuk tahap penetapan tersangka.

“Ini bukan kasus sepele. Ada penganiayaan, ada perampasan HP, ada ancaman dengan palu godam. Semua bukti ada, rekaman ada, saksi ada, STPL resmi ada. Kenapa 4 bulan tidak ada progres? Ada apa dengan Polres Muaro Jambi dan Polsek Maro Sebo?” cecar Ardiansyah.

AM-PPH memberikan ultimatum tegas:

1. Mendesak Kapolda Jambi untuk segera memerintahkan Kapolres Muaro Jambi dan Kapolsek Maro Sebo untuk mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan Usman dan Wati sebagai tersangka.
2. Meminta Propam Polda Jambi untuk memeriksa penyidik yang diduga lamban dan tidak profesional menangani laporan masyarakat kecil.
3. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada kejelasan, AM-PPH akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.

“Kami datang hari ini dengan damai, bawa toa, spanduk dan poster. Tapi jika laporan M. Aguscik tetap didiamkan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Hukum tidak boleh kalah dengan preman yang merampas hak ahli waris,” pungkas Ardiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi.