Faktatoday.com – JAMBI — Rencana pembaruan regulasi ketenagakerjaan mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya memperkuat aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang mendukung investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Kalangan pengusaha di daerah, termasuk Jambi, memandang regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis. Perubahan teknologi, kondisi geopolitik dan geoekonomi, agenda transisi energi dan ekonomi hijau, hingga persaingan antarnegara dalam menarik investasi menjadi tantangan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
APINDO menilai tantangan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kondisi pasar kerja nasional yang setiap tahun menerima jutaan angkatan kerja baru. Persoalan pengangguran usia muda, PHK, serta masih besarnya jumlah pekerja di sektor informal juga menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kebijakan berkelanjutan.
Di sisi lain, dunia usaha menghadapi berbagai tekanan, mulai dari biaya energi dan bahan baku hingga kondisi daya beli masyarakat. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu menciptakan keseimbangan antara kepastian hak pekerja, kesempatan kerja, dan kemampuan perusahaan untuk tetap tumbuh serta melakukan perekrutan.
Ketua DPP APINDO Jambi, John Kennedy, SE., M.Sy., menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan dunia usaha dan terbukanya kesempatan kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Di sisi lain, pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk masuk ke dunia kerja. Agar keduanya dapat berjalan, perusahaan harus memiliki ruang untuk bertahan, berkembang, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja,” ujar John Kennedy.
Menurutnya, apabila suatu kebijakan justru menambah beban dan ketidakpastian bagi dunia usaha, dampaknya perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk terhadap kemampuan perusahaan dalam membuka kesempatan kerja baru.
APINDO juga menyoroti pentingnya investasi sebagai salah satu sumber penciptaan lapangan kerja formal. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip dalam pembahasan tersebut, realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan disebut menyerap sekitar 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Data tersebut, menurut APINDO, menunjukkan adanya keterkaitan antara iklim investasi, aktivitas usaha, dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, setiap kebijakan baru di bidang ketenagakerjaan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap investasi maupun kemampuan sektor usaha melakukan ekspansi.
APINDO juga mendorong agar arah reformasi ketenagakerjaan tidak berhenti pada pengaturan hubungan kerja, tetapi berkembang menjadi kebijakan yang secara nyata mendorong terciptanya pekerjaan baru.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah prinsip flexicurity, yakni mencari titik keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja, fleksibilitas dalam dunia kerja, serta kepastian bagi pelaku usaha.
Dalam usulannya, APINDO menargetkan adanya dukungan kebijakan terhadap penciptaan sekitar 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun, sekaligus peningkatan proporsi pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi hingga 30 persen pada 2030.
Atas dasar itu, APINDO meminta Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dikaji secara menyeluruh sebelum masuk pada tahap pengesahan.
APINDO juga mendorong dilakukannya kajian dampak kumulatif regulasi serta dialog tripartit yang substantif dengan melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya lahir tidak hanya kuat dari sisi perlindungan tenaga kerja, tetapi juga realistis untuk diterapkan serta mampu mendukung investasi, peningkatan kompetensi, perluasan pekerjaan formal, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, pembaruan aturan ketenagakerjaan diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian berusaha, dan perluasan kesempatan kerja, tanpa mengabaikan dinamika serta tantangan dunia kerja yang terus berubah.


