Faktatoday.com – JAMBI — Kabar baik bagi nasabah Bank Jambi. Layanan Mobile Banking Bank Jambi kembali dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan transaksi perbankan digital.
Layanan tersebut kembali aktif mulai 22 September 2026. Untuk dapat mengakses seluruh fasilitas yang tersedia, nasabah terlebih dahulu diminta melakukan pembaruan aplikasi melalui Google Play Store.
Pengaktifan kembali layanan Mobile Banking ini menjadi bagian dari upaya Bank Jambi dalam memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan transaksi secara digital, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Melalui aplikasi yang telah diperbarui, sejumlah layanan perbankan kembali tersedia. Di antaranya transfer antar rekening Bank Jambi, pembayaran tagihan, pembayaran PDAM, pembayaran kebutuhan pendidikan, serta akses informasi terkait deposito dan pinjaman.
Nasabah juga dapat memanfaatkan fitur cek mutasi rekening, tarik tunai tanpa kartu (cardless) hingga fasilitas instant loan yang tersedia dalam aplikasi.
Dalam keterangannya, Bank Jambi menginformasikan bahwa layanan Mobile Banking dapat digunakan pada waktu operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap hari.
Bank Jambi mengimbau nasabah memastikan aplikasi telah diperbarui dengan baik sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut penting agar proses login maupun penggunaan berbagai fitur dapat berjalan dengan lancar.
Kembali beroperasinya layanan Mobile Banking diharapkan semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transaksi non-tunai secara cepat dan praktis.
Bank Jambi juga mengingatkan nasabah untuk selalu memperhatikan keamanan dalam bertransaksi digital serta menggunakan aplikasi melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi maupun bantuan terkait layanan Mobile Banking, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Jambi di 1500-665 atau melalui email customercare@bankjambi.co.id.
Bank Jambi menyatakan kegiatan operasionalnya telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


