Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan masyarakat, terutama terkait penggunaan knalpot brong, balap liar, maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Polisi 110.