Faktatoday.com – JAMBI — Rencana pembaruan regulasi ketenagakerjaan mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya memperkuat aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang mendukung investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Kalangan pengusaha di daerah, termasuk Jambi, memandang regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis. Perubahan teknologi, kondisi geopolitik dan geoekonomi, agenda transisi energi dan ekonomi hijau, hingga persaingan antarnegara dalam menarik investasi menjadi tantangan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
APINDO menilai tantangan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kondisi pasar kerja nasional yang setiap tahun menerima jutaan angkatan kerja baru. Persoalan pengangguran usia muda, PHK, serta masih besarnya jumlah pekerja di sektor informal juga menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kebijakan berkelanjutan.
Di sisi lain, dunia usaha menghadapi berbagai tekanan, mulai dari biaya energi dan bahan baku hingga kondisi daya beli masyarakat. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu menciptakan keseimbangan antara kepastian hak pekerja, kesempatan kerja, dan kemampuan perusahaan untuk tetap tumbuh serta melakukan perekrutan.
Ketua DPP APINDO Jambi, John Kennedy, SE., M.Sy., menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan dunia usaha dan terbukanya kesempatan kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Di sisi lain, pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk masuk ke dunia kerja. Agar keduanya dapat berjalan, perusahaan harus memiliki ruang untuk bertahan, berkembang, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja,” ujar John Kennedy.
Menurutnya, apabila suatu kebijakan justru menambah beban dan ketidakpastian bagi dunia usaha, dampaknya perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk terhadap kemampuan perusahaan dalam membuka kesempatan kerja baru.


