Faktatoday.com – Jambi, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Jambi berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digagas oleh Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di Lapangan Garuda, Telanaipura, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 11 Mei 2026 itu mengusung semangat memperkuat sinergi antara kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua pelaksana kegiatan, Susi, menyampaikan bahwa Hari Buruh bukan hanya momentum seremonial, melainkan bentuk penghormatan terhadap kontribusi besar kaum pekerja dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa.
“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dedikasi tanpa batas, kontribusi tanpa henti. Buruh adalah penggerak roda ekonomi bangsa. Kesejahteraan adalah hak, produktivitas adalah komitmen,” ujarnya.

Selain upacara peringatan, rangkaian kegiatan SBMI juga diisi dengan berbagai agenda sosial dan pelayanan masyarakat, seperti pasar murah dan gas murah, cek kesehatan gratis, donor darah, bazar UMKM, hingga pembagian sembako kepada masyarakat.
Acara berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI di Provinsi Jambi yang mengedepankan pendekatan humanis.
Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja, buruh, serta jurnalis di daerah melalui advokasi dan kegiatan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Donner juga menyoroti pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Ia menyebut perlindungan hak pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menegaskan bahwa perjanjian bersama hasil mediasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Selain itu, ia mengungkapkan masih adanya dugaan hak pekerja yang belum dipenuhi, mulai dari upah tertunggak, kompensasi, hingga jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, kewajiban perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.


