Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Penyimpangan

Menurut JARI, pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis berisiko memperpendek usia jalan dan memicu kerusakan dini. Artinya, anggaran yang digelontorkan bisa menjadi sia-sia dan membebani negara untuk perbaikan ulang.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius hingga potensi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Apalagi dengan nilai kontrak yang mencapai puluhan miliar rupiah, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat dan profesional.

JARI menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh, audit independen, serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Dalam tuntutannya, JARI meminta pihak terkait, termasuk aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum, turun tangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak ingin proyek APBN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi ladang persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Wandi.

Aksi ini menjadi sinyal keras bahwa publik tidak lagi diam melihat dugaan kelalaian dalam pengelolaan proyek negara. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pejabat dan pelaksana proyek.

Kini, sorotan tertuju pada BW PJN Provinsi Jambi dan pihak terkait. Publik menunggu: apakah akan ada penjelasan terbuka, evaluasi nyata, dan langkah tegas — atau justru kembali sunyi tanpa kepastian?