Faktatoday.com – JAMBI – Aksi yang digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) pada Selasa (3/3/2026) kembali mengguncang kantor BW PJN Provinsi Jambi, Satker II. Massa dibuat geram setelah mendapati tidak satu pun pejabat berada di tempat saat jam kerja berlangsung, tepat ketika masyarakat datang untuk meminta klarifikasi atas dugaan persoalan proyek bernilai miliaran rupiah.
Ketidakhadiran pejabat publik di kantor negara saat jam pelayanan dinilai sebagai potret buram tata kelola birokrasi. Bagi JARI, ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.
“Ini kantor negara, bukan kantor pribadi. Jam kerja adalah waktu pelayanan publik. Jika semua pejabat tidak ada tanpa penjelasan resmi, maka wajar publik mempertanyakan integritasnya,” tegas Ketua JARI, Wandi, dalam orasinya yang lantang.
Proyek Rp28,3 Miliar Jadi Sorotan
Aksi ini dilatarbelakangi dugaan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan penghamparan/perbaikan jalan pada ruas Batu Hampar – Sulak Deras, Kabupaten Kerinci. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Air Tenang dengan nilai kontrak Rp28.333.891.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 90 hari.
Di lapangan, JARI mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan disebut tetap dilakukan sesaat setelah hujan, ketika permukaan jalan masih basah dan bahkan terdapat genangan air. Tidak terlihat adanya kompresor atau alat pembersih dan pengering permukaan sebelum penghamparan dilakukan.

Lebih jauh, JARI juga menduga petugas satuan kerja di lapangan membiarkan pekerjaan berjalan dalam kondisi yang secara teknis dinilai tidak layak. Jika benar, kondisi ini bukan hanya menurunkan mutu pekerjaan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Bagaimana mungkin pekerjaan jalan tetap dilakukan saat permukaan masih basah dan tergenang? Di mana fungsi pengawasan? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” seru Wandi di hadapan massa aksi.
Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Penyimpangan
Menurut JARI, pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis berisiko memperpendek usia jalan dan memicu kerusakan dini. Artinya, anggaran yang digelontorkan bisa menjadi sia-sia dan membebani negara untuk perbaikan ulang.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius hingga potensi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Apalagi dengan nilai kontrak yang mencapai puluhan miliar rupiah, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat dan profesional.
JARI menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh, audit independen, serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Dalam tuntutannya, JARI meminta pihak terkait, termasuk aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum, turun tangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin proyek APBN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi ladang persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Wandi.
Aksi ini menjadi sinyal keras bahwa publik tidak lagi diam melihat dugaan kelalaian dalam pengelolaan proyek negara. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pejabat dan pelaksana proyek.
Kini, sorotan tertuju pada BW PJN Provinsi Jambi dan pihak terkait. Publik menunggu: apakah akan ada penjelasan terbuka, evaluasi nyata, dan langkah tegas — atau justru kembali sunyi tanpa kepastian?


