Ia menyatakan persoalan tersebut berada di luar kewenangan institusinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua JARI Wandi secara tegas mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan penambahan pekerjaan jalan tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika ada anggaran yang terselamatkan lalu digunakan kembali untuk penambahan pekerjaan, maka harus jelas dasar hukumnya, mekanisme penganggarannya, serta dokumen administrasinya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Wandi.
Wandi menilai publik berhak mengetahui secara terbuka apakah penambahan panjang pekerjaan jalan tersebut memiliki regulasi resmi, perhitungan anggaran yang sah, serta prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan dalam forum hearing semata, melainkan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap uang rakyat.


