Faktatoday.com – JAMBI — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Kantor PJN Satker II untuk kedua kalinya guna mempertanyakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Kedatangan massa JARI kali ini disambut dengan forum hearing resmi di ruang rapat kantor PJN Satker II Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satker II, Diaz.
Dalam penjelasannya, Diaz menyampaikan bahwa proyek pengerjaan jalan di wilayah Kerinci tersebut telah dilakukan revisi serta pengecekan ulang, khususnya terkait ketebalan lapisan dan tingkat kepadatan konstruksi jalan. Menurutnya, langkah evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pekerjaan tersebut tidak akan dibayarkan kepada pihak kontraktor.
“Jika tidak memenuhi standar teknis, maka pekerjaan itu tidak akan dibayarkan,” tegas Diaz dalam hearing tersebut.
Diaz juga mengakui bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya ditemukan adanya sejumlah persoalan dalam pekerjaan jalan yang sedang berjalan di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa proses revisi dan pemeriksaan ulang ini berpotensi menyelamatkan keuangan negara karena pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan dibayarkan kepada pihak pelaksana.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Diaz menjelaskan bahwa potensi anggaran yang terselamatkan dari hasil evaluasi itu akan digunakan kembali untuk menambah panjang pekerjaan jalan pada lokasi proyek yang sama.
Pernyataan ini kemudian memicu pertanyaan dari pihak JARI mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta regulasi yang mengatur penambahan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan oknum dari perusahaan pelaksana, PT Air Tenang, yang sebelumnya pernah terseret dalam kasus ketok palu RAPBD pada masa Gubernur Jambi Zumi Zola, Diaz memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menyatakan persoalan tersebut berada di luar kewenangan institusinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua JARI Wandi secara tegas mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan penambahan pekerjaan jalan tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika ada anggaran yang terselamatkan lalu digunakan kembali untuk penambahan pekerjaan, maka harus jelas dasar hukumnya, mekanisme penganggarannya, serta dokumen administrasinya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Wandi.
Wandi menilai publik berhak mengetahui secara terbuka apakah penambahan panjang pekerjaan jalan tersebut memiliki regulasi resmi, perhitungan anggaran yang sah, serta prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan dalam forum hearing semata, melainkan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap uang rakyat.


