Situasi berubah pada 2021 setelah terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613. Dalam keputusan itu, 33 hektare dinyatakan berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sementara 15 hektare tetap masuk kawasan hutan. Kuasa hukum menegaskan aktivitas panen dilakukan di wilayah APL, bukan kawasan terlarang.

Meski demikian, laporan pidana tetap bergulir dengan dasar surat sporadik. Dokumen tersebut, menurut tim PH, memiliki lokasi yang tidak jelas dan bahkan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.

Pengacara Azhari menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila dakwaan dinilai terus dipaksakan.

“Kami melihat adanya jurang antara fakta persidangan dan tuduhan. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas demi kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU — sebuah tahap krusial yang akan menentukan arah perkara dan nasib aktivis petani tersebut.