Faktatoday.comTanjab Timur, Persidangan terhadap aktivis petani Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026), berlangsung tegang. Tim penasihat hukum secara terbuka menggugat konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait unsur mens rea atau niat jahat yang dinilai tidak pernah terurai secara terang dalam fakta persidangan.

Sidang pemeriksaan terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., didampingi hakim anggota Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H. Agenda persidangan berfokus pada pengujian keterangan terdakwa terhadap kesaksian yang sebelumnya telah dihadirkan.

Thawaf Aly sendiri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Namun, selepas persidangan, kubu pembela menilai fondasi dakwaan mulai retak.

Juru bicara terdakwa, Abdullah Ihsan, menegaskan bahwa dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, tidak terdapat kesesuaian keterangan yang mampu menegaskan adanya niat jahat.

“Kesaksian yang muncul justru saling bertentangan. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” tegas Abdullah kepada wartawan.

Tak hanya itu, tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen tidak saling menguatkan, bahkan dianggap tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa bukan sekadar lemah, tetapi berpotensi cacat secara formil dan materiel.

“Ketika diuji di persidangan, keterangan saksi tidak sinkron dengan alat bukti surat. Ketidaksesuaian inilah yang kami persoalkan secara serius,” ujarnya.

Sengketa Lahan Jadi Pangkal Perkara
Perkara ini berakar dari konflik lahan seluas 48 hektare. Tim pembela menjelaskan, lahan tersebut sejak 2001 masuk dalam konsesi perusahaan melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, area itu disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, hingga Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.

Situasi berubah pada 2021 setelah terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613. Dalam keputusan itu, 33 hektare dinyatakan berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sementara 15 hektare tetap masuk kawasan hutan. Kuasa hukum menegaskan aktivitas panen dilakukan di wilayah APL, bukan kawasan terlarang.

Meski demikian, laporan pidana tetap bergulir dengan dasar surat sporadik. Dokumen tersebut, menurut tim PH, memiliki lokasi yang tidak jelas dan bahkan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.

Pengacara Azhari menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila dakwaan dinilai terus dipaksakan.

“Kami melihat adanya jurang antara fakta persidangan dan tuduhan. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas demi kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU — sebuah tahap krusial yang akan menentukan arah perkara dan nasib aktivis petani tersebut.