Faktatoday.com – Jambi — Dugaan pelanggaran hukum di sektor pembiayaan kembali mencuat ke permukaan. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di halaman Kantor PT MyBank Finance, Senin (2/2/2026), sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia yang dinilai menyimpang dari hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Aksi tersebut menyoroti dugaan penarikan jaminan tanpa putusan pengadilan, sebuah tindakan yang secara tegas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan regulasi sektor jasa keuangan.

Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia menyebutkan bahwa laporan informasi telah diterima oleh Intelkam Polresta Jambi dan Polsek Jelutung.

“Ini harus diselidiki secara serius. Siapa pun yang berada di balik eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan harus bertanggung jawab. Jangan biasakan pelanggaran hukum dibungkus seolah-olah prosedural,” tegas Wandi dalam orasinya.

Ketum JARI Wandi Priyanto & Sekjend JARI Hendri Apriyandi saat melakukan Orasi di depan Kantor PT. Maybank Finance

Foto : Ketum JARI Wandi Priyanto & Sekjend JARI Hendri Apriyandi saat melakukan orasi di depan kantor PT. Maybank Finance Jambi.

Wandi juga membantah keras tudingan bahwa debitur bersikap tidak kooperatif. Ia menegaskan bahwa debitur yang didampingi JARI telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan pelunasan khusus (pelsus). Namun, hingga kini, permohonan tersebut diduga tidak mendapat respons dari manajemen PT MyBank Finance.

“Kami taat prosedur. Yang mengabaikan justru pihak perusahaan. Jangan memutarbalikkan fakta dan menjadikan rakyat sebagai kambing hitam,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriyandi, menilai praktik penagihan yang dilakukan PT MyBank Finance mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika usaha di sektor pembiayaan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.

“Perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius dan dapat masuk ranah pidana,” kata Hendri.

Hendri juga mengingatkan bahwa secara normatif, perusahaan leasing telah dilindungi oleh skema asuransi kredit dan asuransi korporasi untuk menutup risiko gagal bayar. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan pembenaran bagi tindakan penagihan represif dan intimidatif.

“Kalau skema asuransi berjalan, lalu di mana letak kerugian yang dijadikan dalih untuk menekan debitur? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.

Lebih lanjut, JARI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika dan di alamat domisili debitur. Praktik di lapangan, kata Hendri, justru memperlihatkan indikasi penyimpangan dari aturan tersebut.

“Jika manajemen tidak mampu menertibkan oknum internalnya, maka OJK dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Aksi damai ini menjadi penegasan bahwa keadilan di sektor keuangan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar hukum. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dan regulator.