“Perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius dan dapat masuk ranah pidana,” kata Hendri.
Hendri juga mengingatkan bahwa secara normatif, perusahaan leasing telah dilindungi oleh skema asuransi kredit dan asuransi korporasi untuk menutup risiko gagal bayar. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan pembenaran bagi tindakan penagihan represif dan intimidatif.
“Kalau skema asuransi berjalan, lalu di mana letak kerugian yang dijadikan dalih untuk menekan debitur? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Lebih lanjut, JARI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika dan di alamat domisili debitur. Praktik di lapangan, kata Hendri, justru memperlihatkan indikasi penyimpangan dari aturan tersebut.
“Jika manajemen tidak mampu menertibkan oknum internalnya, maka OJK dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Aksi damai ini menjadi penegasan bahwa keadilan di sektor keuangan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar hukum. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dan regulator.



Tinggalkan Balasan