“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji sampel air secara terbuka dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. DPRD harus segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam RDP. Jangan sampai pengusaha meraup keuntungan, sementara warga Jambi yang menanggung racunnya,” tambah Wandi.

Aksi ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berat—mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin—bahkan ancaman pidana bagi penanggung jawab usaha.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Publik menanti: apakah penegakan hukum akan berdiri tegak membela kepentingan warga, atau kembali tunduk pada kekuatan modal?

Jika dugaan ini benar, maka persoalan limbah Indogrosir bukan lagi isu teknis. Ia adalah ujian keberpihakan negara—antara melindungi rakyatnya atau membiarkan “Bom Waktu” ekologis terus berdetak di jantung Kota Jambi.