Faktatoday.com – Jambi, Aroma busuk dugaan pencemaran lingkungan kembali menyelimuti Kota Jambi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan pelanggaran pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel besar, Indogrosir Jambi.
Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (AMUK) mengepung dua pusat kekuasaan daerah—DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota. Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa, melainkan peringatan keras: negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang diduga abai terhadap keselamatan ekologis warganya.
JARI Dan AMUK menduga kuat aktivitas Indogrosir telah mencemari lingkungan sekitar dan melampaui baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Koordinator Lapangan aksi sekaligus Ketua JARI, Wandi Priyanto, dalam orasinya melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Jika air limbah yang dibuang melampaui ambang batas, itu berarti ada ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga. Jika pemerintah diam, publik patut curiga—ada apa di balik izin lingkungan mereka?” tegas Wandi dengan suara lantang.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini ibarat menanam bom waktu di tengah pemukiman warga. Limbah yang tidak dikelola sesuai standar dapat merusak kualitas air tanah, mencemari saluran drainase, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
JARI Dan AMUK menegaskan, tuntutan mereka bukan sekadar teguran administratif. Mereka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersiap melakukan penyegelan operasional apabila audit dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran serius atau manipulasi sistem pengolahan limbah.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji sampel air secara terbuka dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. DPRD harus segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam RDP. Jangan sampai pengusaha meraup keuntungan, sementara warga Jambi yang menanggung racunnya,” tambah Wandi.
Aksi ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berat—mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin—bahkan ancaman pidana bagi penanggung jawab usaha.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Publik menanti: apakah penegakan hukum akan berdiri tegak membela kepentingan warga, atau kembali tunduk pada kekuatan modal?
Jika dugaan ini benar, maka persoalan limbah Indogrosir bukan lagi isu teknis. Ia adalah ujian keberpihakan negara—antara melindungi rakyatnya atau membiarkan “Bom Waktu” ekologis terus berdetak di jantung Kota Jambi.


