Kehadiran Bendahara Umum DPN Indonesia, Faiz Fikri, S.H., dalam pelantikan tersebut menjadi penegasan bahwa organisasi tidak melepas anggotanya berjalan sendiri. DPN Indonesia, kata Faiz, berkomitmen penuh mengawal kader-kadernya di daerah.

“Ini adalah langkah awal dari perjuangan menegakkan hukum. Bagi DPN Indonesia, integritas adalah harga mati,” tegas Faiz.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas yang baru diraih para advokat bukanlah sekadar status, melainkan mandat untuk membela kepentingan masyarakat, terutama mereka yang berada di posisi paling lemah di hadapan hukum.

Langkah ekspansi DPN Indonesia di Jambi ini diharapkan mampu menutup celah kebutuhan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan terjangkau bagi masyarakat lokal.

Salah satu advokat yang baru dilantik, Janiarto, S.H., menegaskan komitmennya pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, stigma penegakan hukum yang tebang pilih harus dihentikan.

“Harapan saya, penegakan hukum di Jambi benar-benar setara tanpa memandang latar belakang. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Di tengah arus komersialisasi jasa hukum, Janiarto juga menekankan pentingnya layanan pro bono bagi masyarakat tidak mampu. Baginya, bantuan hukum cuma-cuma bukan pilihan, melainkan kewajiban moral.

“Masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan pendampingan. Pro bono itu wajib agar kebenaran hukum benar-benar bisa diakses oleh semua,” tutupnya.

Pelantikan 16 advokat DPN Indonesia ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi profesi tersebut terus mencetak kader yang tidak hanya siap bertarung di ruang sidang, tetapi juga tangguh secara etik, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan peka terhadap jeritan keadilan sosial di tengah masyarakat.