Faktatoday.com – Jambi, Di tengah gelombang besar perubahan hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia mempertebal barisan penegak hukum di Pulau Sumatera. Sebanyak 16 advokat DPN Indonesia resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., dalam rapat terbuka yang digelar di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis (8/1/2026).
Prosesi pelantikan ini bukan sekadar ritual formal. Ia hadir sebagai titik awal ujian berat bagi para advokat baru, yang kini harus berhadapan langsung dengan kompleksitas hukum di era pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru.
Di hadapan para advokat yang baru saja mengucap sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi menyampaikan peringatan keras. Profesionalisme dan integritas, tegas Ifa Sudewi, adalah dua pilar yang tidak bisa ditawar dalam profesi advokat.
“Saya harapkan para pengacara yang baru dilantik ini profesional. Itu yang pertama. Kedua adalah integritas,” ujar Ifa Sudewi dengan nada tegas.
Ia secara terbuka menyinggung kerentanan profesi advokat terhadap praktik-praktik transaksional, yang selama ini kerap mencederai marwah peradilan. Pesan itu disampaikan lugas, tanpa basa-basi.
“Jangan coba-coba merayu atau memberikan iming-iming untuk menggoyahkan integritas kita,” katanya.
Tak hanya beban moral, para advokat DPN Indonesia ini juga langsung dihadapkan pada tantangan intelektual yang masif. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menuntut pemahaman hukum yang jauh lebih mendalam dan seragam di antara seluruh aparat penegak hukum.
Ifa Sudewi mengungkapkan, lembaga peradilan sendiri saat ini masih melakukan diskusi intensif setiap hari untuk mematangkan penerapan KUHP baru, demi menghindari kesalahan tafsir yang berpotensi fatal di lapangan.
“Selain KUHP baru, masih ada aturan teknis seperti SEMA yang perlu dipelajari lebih dalam. Kolaborasi hakim, jaksa, dan pengacara sangat bergantung pada pemahaman regulasi yang sama demi putusan yang adil,” ungkapnya.
Kehadiran Bendahara Umum DPN Indonesia, Faiz Fikri, S.H., dalam pelantikan tersebut menjadi penegasan bahwa organisasi tidak melepas anggotanya berjalan sendiri. DPN Indonesia, kata Faiz, berkomitmen penuh mengawal kader-kadernya di daerah.
“Ini adalah langkah awal dari perjuangan menegakkan hukum. Bagi DPN Indonesia, integritas adalah harga mati,” tegas Faiz.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas yang baru diraih para advokat bukanlah sekadar status, melainkan mandat untuk membela kepentingan masyarakat, terutama mereka yang berada di posisi paling lemah di hadapan hukum.
Langkah ekspansi DPN Indonesia di Jambi ini diharapkan mampu menutup celah kebutuhan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan terjangkau bagi masyarakat lokal.
Salah satu advokat yang baru dilantik, Janiarto, S.H., menegaskan komitmennya pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, stigma penegakan hukum yang tebang pilih harus dihentikan.
“Harapan saya, penegakan hukum di Jambi benar-benar setara tanpa memandang latar belakang. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Di tengah arus komersialisasi jasa hukum, Janiarto juga menekankan pentingnya layanan pro bono bagi masyarakat tidak mampu. Baginya, bantuan hukum cuma-cuma bukan pilihan, melainkan kewajiban moral.
“Masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan pendampingan. Pro bono itu wajib agar kebenaran hukum benar-benar bisa diakses oleh semua,” tutupnya.
Pelantikan 16 advokat DPN Indonesia ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi profesi tersebut terus mencetak kader yang tidak hanya siap bertarung di ruang sidang, tetapi juga tangguh secara etik, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan peka terhadap jeritan keadilan sosial di tengah masyarakat.


