Dalam petitum gugatan, Nur Salamah menuntut total ganti rugi sebesar Rp540.000.000, yang terdiri atas:
Kerugian materiil Rp40.000.000, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.
Kerugian immateriil Rp500.000.000, sebagai kompensasi atas rasa malu, rusaknya nama baik, stigma sosial, serta tekanan psikologis yang dialami Penggugat dan keluarganya.
Selain ganti rugi, Penggugat juga menuntut agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan serta mempublikasikannya melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Agenda Persidangan hingga Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi tahapan persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan agenda sebagai berikut:
14 Januari 2026 — Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi
25 Februari 2026 — Pembacaan gugatan
4 Maret 2026 — Jawaban Tergugat
10 Maret 2026 — Replik Penggugat
17 Maret 2026 — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)
25 Maret 2026 — Putusan sela (jika diperlukan)
1 April 2026 — Pembuktian surat Penggugat
8 April 2026 — Pembuktian surat Tergugat
15 April 2026 — Pembuktian saksi Penggugat
22 April 2026 — Pembuktian saksi Tergugat
29 April 2026 — Bukti tambahan (jika ada)
6 Mei 2026 — Penyampaian kesimpulan
13 Mei 2026 — Putusan majelis hakim
Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat adanya kesinambungan antara putusan pidana dan gugatan perdata, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penghinaan berbasis media digital.


